Wednesday, March 29, 2017
Perkembangan dan Klasifikasi
Disusun Oleh :
Agy Maulana (20213390) Endah Dahlia (2B215195)
Aliyah Bisyir (20213708) Puspa Handini (2B215167)
Alyda Adiati (20213749) Yunita Saraswati (29213608)
Anida Novalentia (21213042) Zakiyatun Nasekhah (29213661)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI AKUNTANSI
2017/2018
PEMBAHASAN
Akuntansi harus bertanggungjawab atas kebutuhan
informasi masyarakat yang terus berubah dan mencerminkan kondisi sosial,
budaya, ekonomi, hukum, dan politik yang ada dalam lingkungan masyarakat.
Sejarah maupun akuntan mempengaruhi perkembangan akuntansi yang terus menerus.
Pada awalnya akuntansi hanya sekedar sistem pencatatan dalam perbankan dan
pemungutan pajak. Kemudian sistem pencatatan berpasangan dikembangkan tidak
hanya untuk perbankan ataupun pemungutan pajak melainkan bisa digunakan untuk
perdagangan. Industrialisasi dan pembagian kerja memperlukan adanya analisis
biaya dan akuntansi manajemen. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan
keuangan dan auditing secara periodik. Agar dapat mendapatkan perhatian
masyarakat terhadap lingkungan yang semakin berkembang dan perhatian terhadap
intergritas perusahaan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan
melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik
pencucian uang dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih.
Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat
berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar. Akuntansi telah
memperluas ruang lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan
teknologi informasi yang makin berkembang kedalam sistem dan prosedurnya.
Mengapa kita harus mengetahui
bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang? Jawabannya adalah dapat memahami
dengan baik bagaimana sistem akuntansi disuatu negara dengan mengetahui
faktor-faktor dasar yang mempengaruhi perkembangkannya. Tentu saja akuntansi
berbeda di seluruh dunia dan pengetahuan mengenai faktor perkembangan membantu
untuk memahami mengapa hal itu terjadi. Dan perbedaan-perbedaan yang terlihat
serta persamaan-persamaan dapat dijelaskan melalui faktor-faktor tersebut. Oleh
sebab itu akuntansi bereaksi terhadap lingkunganya yakni lingkungan budaya,
ekonomi, hukum, dan politik yang berbeda-beda yang menghasilkan sistem yang
serupa pula.
Hal ini yang mengharuskan kita
melakukan klasifikasi (perbandingan) sistem akuntansi keuangan nasional atau
regional. Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis sistem
akuntansi nasional yang berbeda-beda dan menganalisis sistem-sistem tersebut
yang cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah untuk
mengelompokan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khusus.
Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar dimana anggota kelompok memiliki
kesamaan dan apa yang membedakan kelompok yang beraneka ragam satu sama lain.
Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman akan sistem akuntansi akan
lebih baik. Klasifikasi adalah cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi di setiap negara
merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah,
kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar negara.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu
menjelaskan perbedaan akuntansi antar negara.
Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang
signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi,
sejarah sosial, dan/atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering
disebutkan oleh para penulis akuntansi.
1.
Sumber
Pendanaan
Di
negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan
Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan
dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas.
Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama
pendanaan,
akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran
akuntansi yang konservatis dalam meminimumkan pembayaran deviden dan menjaga pendanaan yang
mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga
keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan
publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2.
Sistem
Hukum
Sistem
hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat
memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus).
Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam
negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai
disana. Dengan demikian, di negara-negara yang yang menganut kodifikasi hukum,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar
kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode
lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu
detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum.
Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan.
Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum,
aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi
cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi
yang lebih umum cenderung lebih terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Contohnya
yaitu sewa guna usaha di bawah aturan hukum biasanya tidak dikapitalisasi.
Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum pada dasarnya dapat
dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembelian properti.
3.
Perpajakan
Di
kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi
karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya dalam keperluan pajak. Pajak keuangan sama dengan pajak akuntansi.
sebagai contoh, kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti
Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya
adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedan–perbedaan
dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah,
kadangkadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
Penilain persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last in first
out-LIFO) di Amerikat Serikat merupakan suatu contoh.
4.
Ikatan
Politik dan Ekonomi
Ide
dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan
sejenis. Sistem pencatatan
berpasangan (double entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan–lahan
menyebar luas di Eropa bersama dengan gagasan–gagasan pembaruan (ranaissance)
lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di
seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk Jerman selama perang dunia II
menyebabkan Francis menerapkan Plan
Comptable. Amerika serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di
Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak negara – negara berkembang
menggunakan system akuntansi yang berkembang di tempat lain, entah karena di
paksakan kepada negara – negara tersebut ( seperti India ) atau karena pilihan
mereka sendiri ( seperti negara – negara Eropa Timur sekarang meniru system
akuntansi menurut aturan Uni Eropa ). Intergasi ekonomi melalui pertumbuhan
perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan
konvergesi standar akuntansi.
5. Inflasi
Inflasi menghamburkan biaya historis
akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan
beban-beban terkait, di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap
pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi sering kali menuntut
perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahaan harga ke dalam perhitungan
keuangan mereka.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Tingkat
Perkembangan
Ekonomi
Faktor yang mempengaruhi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian menentukan manakah
yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah
akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan
berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan suatu yang jarang terjadi
dalam perekonomian dalam pasar modal yang kurang berkembang.
Tantangan-tantangan akuntansi baru seperti, penilaian asset tak berwujud,dan
sumber daya manusia, semakin berkembang.
7.
Tingkat
pendidikan
Standar dan
praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna
ketika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang
kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa apa, kecuali
para pembaca memahami akuntansi biaya.
Beberapa dari tujuh variabel pertama ini sangat
berhubungan. Akan terdapat 2 jenis aturan akuntansi : yang satu untuk
perpajakan dan yang lain untuk laporan keuangan. Aturan pajak akan mendominasi
Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum atau yang berbasis kredit, di mana
akuntansi untuk perpajakan dan pelaporan keuangan akan sama.
Dua orientasi
akuntansi yang berkembang ditimbulkan oleh keadaan keadaan operasi, sedangkan
yang satu lagi dirancang untuk memenuhi ketentuan hokum dan hokum pajak.
8. Budaya
budaya disini
berarti nilai-nilai yang berlaku yang dibagi oleh masyarakat. Variabel budaya
mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum) .
Hofstede mendasari 4 dimensi budaya nasional (nilai sosial) : (1)
individualism, (2) jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian, dan (4)
maskulinitas. Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari
para karyawan sebuah perusahaan multi nasional besar dari AS yang beroperasi di
40 negara yang berbeda.
Secara singkat, individualisme (versus kolektivisme)
merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar
dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung (saya
versus kita). Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian
kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman
dan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas (versus
feminitas) adalah sejauh mana peran gender dibedakan secara kinerja dan
pencapaian yang dapat dilihat. Beberapa ahli menyebutkan orientasi pencapaian.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede,
Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat
dimensi nilai akuntansi yang
memengaruhi peraktik pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu :
1. Profesionalisme versus ketetapan
wajib pengendalian : preferensi terhadap pertimbangan
professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional disbanding
terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
Profesionalisme
lebih mungkin diterima disuatu masyarakat dengan jarak kekuasaan yang lebih
kecil dimana terdapat perhatian atas hak yang sama, dimana orang pada berbagi
tingkat kekuasaan merasa tidak terlalu terancam dan lebih siap untuk memercayai
orang, di mana terdapat kepercayaan akan adanya kebutuhan untuk membenarkan
penegakan hokum dan aturan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas
: preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas
dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
Preferensi
terhadap keseragaman bersifat konsisten dengan preferensi terhadap penghindaran
ketidakpastian kuat yang menimbulkan perhatian terhadap hukum dan aturan dan
kode etik yang kaku, kebutuhan terhadap aturan dan regulasi tertulis,
penghormatan terhadap kesesuaian dan pencarian kebenaran dan nilai yang absolut
dan utama.
3. Konservatisme versus optimisme
: suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan
mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang
sekedar optimis namun beresiko.
Penekanan
terhadap pencapaian dan kinerja individu dapat mendorong pendekatan atas
pengukuran yang relatif kurang
konservatif.
4. Kerahasian versus transparansi
: preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan infromasi usaha menurut dasar
kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan
informasi kepada publik.
Kerahasiaan
juga konsisten dengan preferensi kolektivisme, demgan perhatiannya terhadap
hal-hal yang sangat terkait dengan perusahaan dibanding dengan pihak luar.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam
dua kategori yaitu dengan pertimbangan secara emperis. Klasifikasi pertimbangan
bergantung pada pengetahuan, instusi dan pengalaman. Klasifikasi empiris
menggunalan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik
akuntansi seluruh dunia.
Empat
Pendekatan Terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang
dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an.
Terdapat empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi dinegara barat dengan
system ekonomi berorientasi pasar:
1. Berdasarkan pendekatan
makroekonomi,
bertujuan meningkatkan makroekonomi nasional. Sebagai contoh, lapangan kerja
yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis dengan
menghasilkan laba yang merata.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip
mikroekonomi. Perusahaan harus mempertahankan modal fisik. Perusahaan harus
jelas memisahkan modal dari laba dan mengendalikan aktifitas usaha. Pengukuran
akuntansi didasarkan pada biaya pengantian yang sangat mendukung karena paling
sesuai dengan pendekatan ini.
3. Berdasarkan pendekatan disiplin indenpenden, akuntansi berasal dari pratek
bisnis dan berkembang secara ad hoc,
dengan dasar dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Yang konsepnya diambil
dari proses bisnis yang dijalankan. Sebagai contoh, laba yang sederhana
merupakan hal yang paling bermanfaat dalan praktik dalam menjawab kebutuhan
para pengguna.
4. Berdasarkan pendekatan seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan untul kendali
admisitrami oleh pemerintah pusat dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi
digunakan untuk mengukur kinerja, mengalokasi sumber data, mengumpulkan pajak
dan mengukur harga.
Sistem
Hukum : Akuntansi Hukum Umum vs Kodifikasi Hukum
Akuntansi Hukum Umum
|
Akuntansi Kodifikasi Hukum
|
||
Karakter
|
Penyajian wajar, transparansi, pengungkapan
penuh dan pemisahan
antara akuntansi keuangan dan pajak
|
Berorientasi Legalistik, tidak membiarkan
pengungkapan dalam jumlah kurang, kesesuaian dengan akuntansi keuangan dan
pajak
|
|
Didominasi oleh
|
Pasar Saham
|
Bank atau Pemerintah
|
|
Pelaporan Keuangan
|
Kebutuhan Informasi Investor Luar
|
Kebutuhan Informasi Kreditor dan Perlindungan
|
|
ditujukan untuk
|
|||
Aktivitas Penentuan
|
Aktivitas Sektor Swasta dengan peranan penting
oleh profesi akuntansi
|
Aktivitas Sektor Publik dengan relatif sedikit
pengaruh oleh profesi akuntansi
|
|
Standar Akuntansi
|
|||
Disebut Sebagai
|
Anglo Saxon, Inggris-Amerika, atau
berdasarkan Mikro
|
Kontinental, legalistik, atau seragam secara
makro
|
|
Diadopsi oleh
|
Inggris, Australia, Kanada, India, Hongkong,
Malaysia, Pakistan, dan AS
|
Eropa Kontinental, Afrika, Asia, dan Amerika
|
Penjelasan
:
· Karakter
Pada akuntansi hukum umum, penyajian wajar artinya
laporan keuangan yang dibuat suatu negara bebas dari manipulasi data,
transparansi terbuka untuk pihak manapun, pengungkapan penuh adalah penyajian
semua informasi yang ada, serta antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak
dipisahkan. Sementara pada kodifikasi hukum, berorientasi legalistik adalah
penyajian informasi yang resmi, bukan pengungkapan penuh namun tetap tidak
membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan hubungan antara akuntansi
keuangan dan akuntansi pajak disesuaikan.
· Dominasi
Pada suatu sistem legal dalam hukum umum,
kesejahteraan investor luar sangat diutamakan. Sehingga, pasar modal berkembang
dengan kuat. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di negara akuntansi hukum
umum memperoleh modal dengan jumlah yang besar melalui penawaran saham ke
publik. Sebaliknya, pada negara dengan kodifikasi hukum sebagian besar
perusahaan-perusahaannya hanya dikelola oleh keluarga pemilik perusahaan, atau
bank komersial. Maka bank atau pemerintah mengambil peran penting dalam negara
ini sebagai sumber keuangannya (dalam hal ini memberikan pinjaman).
· Pelaporan
Keuangan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akuntansi
hukum umum didominasi oleh pasar saham, maka pelaporan keuangan ditujukan
kepada investor luar agar mereka mengetahui kinerja operasi dan posisi keuangan
dengan jelas. Sedangkan akuntansi kodifikasi hukum menujukan laporan
keuangannya kepada kreditor, yaitu bank, pemerintah, atau sumber keuangan
(kreditor) lainnya. Perlindungan kreditor sangat dibutuhkan, karena adanya
utang jika terjadi gagal bayar.
· Aktivitas
Penentuan Standar Akuntansi
Penentuan
Standar Akuntansi oleh akuntansi hukum umum dilakukan oleh sektor swasta yang
bekerja sama dengan profesi akuntansi dan diungkapkan secara luas ke publik,
sedangkan akuntansi kodifikasi hukum dilakukan oleh sektor publik dengan
membatasi campur tangan profesi akuntansi dan pengungkapan ke publik.
Sistem Praktik:
Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional. Terdapat beberapa alasan
untuk hal ini:
1. Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
Modal sifatnya menjadi semakin global, sehingga menuntut adanya standar laporan
keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan,
penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global juga dapat mengurangi
biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan
keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran
juga dapat berkurang. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama di
beberapa negara, khususnya dinegara-negara yang berkembang dari perekonomian
yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientas pasar.
2. Pelaporan
Keuangan ganda kini menjadi hal yang umum, yang pertama ketentuan laporan harus
sesuai dengan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang kedua
menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada
investor internasional.
3. Beberapa
negara yang menganut kodivikasi hukum , mengakihkan tanggung jawab pembentukan
standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan
independen.
Klarifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar
versus kepatuhan hukum menjelaskan pembedaan yang menimbulkan pengaruh yang
besar terhadap banyak permasalahan akuntansi:
1. Depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa
manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang di tentukan untuk tujuan
pajak (kepatuhan hukum).
2. Sewa
guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti)
diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3. Pensiun
dengan biaya yang di akui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau di beban kan menurut dasar
dibayar pada saat berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain dalam Penyajian Wajar versus Kepatuhan
Hukum adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu
periode ke periode lain.
1. Pada
tahun- tahun yang baik,
beban tambahan di catat dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas
pemegang saham.
2. Pada
tahun- tahun yang kurang baik, cadangan di hapuskan untuk meningkatkan laba.
Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun
ke tahun yang lain, praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar . Akuntansi
penyajian wajar ditemukan di Inggris , Amerika Serikat , Belanda dan Negara-
Negara lain yang di pengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi. Penyajian
wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum
umum. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh
investor luar. Laporan keuangan di rancang untuk membantu para investor dalam menilai
kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan .
IFRS ditunjukan pada penyajian wajar dan sangat relevan bagi perusahan yang
mengandalkan pasar modal international untuk memperoleh pendanaan.
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi
ketentuan yang di kenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau
mematuhi rencana makro ekonomi pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga
menjadi dasar pembayaran dividen kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan
kepada para manajer dan karyawan menggunakan pengukuran dengan standar
konservatif. Pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun yaitu pajak,
dividen, dan pembayaran bonus akan menjadi lebih stabil.
Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam
laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan
dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan
informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual
untuk memenuhi ketentuan hukum .
Integrasi pasar modal di dunia akan menjadi pengaruh
yang paling signifikan yang membentuk perkembangkan akuntansi di masa depan.
Perkembangan ini merupakan alasan di balik tren yang mengarah pada akuntansi
penyajian wajar, untuk laporan konsolidasi. Perkembangan ini juga merupakan
pendorong utama di balik aktivitas Dewan Standar Akuntansi Internasional dan
Keputusan Uni Eropa atas “IFRS 2005” dan ini merupakan jawaban mengapa analisis
laporan keungan semakin bersifat global.
Subscribe to:
Posts (Atom)