Sunday, January 18, 2015

Perubahan Lambang Koperasi Dulu dan Sekarang

Lambang koperasi Indonesia telah mengalami perubahan dari bentuknya yang lama. Kini koperasi yang hadir dengan wajah baru seakan mencoba untuk membawa nafas segar di dunia perkoperasian negeri ini. Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Indonesia bahkan memiliki undang-undang dan kementerian tersendiri yang mengatur koperasi. Akan tetapi perkembangan koperasi di negeri ini terasa kurang signifikan dan masih banyak masyarakat yang belum menikmati keberadaan ataupun keuntungan badan usaha ini.
Lambang Koperasi lama

Lambang Koperasi sebelum perubahan

Berikut penjelasan tentang tampilan lama Koperasi Indonesia:
1.       Rantai di sebelah kiri melambangkan persatuan, persahabatan dan ikatan kekeluargaan yang kokoh. Seluruh anggota Koperasi adalah pemilik Koperasi maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan  serta terikat dalam hokum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Kesepakatan bersama dalam mentaati baik Anggaran Dasar maupun Rumah Tangga akan membuat Padi Kapas mudah diperoleh.
2.       Padi dan Kapas di sebelah kanan menggambarkan kemakmuran yang diusahakan oleh Koperasi untuk tiap anggota Koperasi secara khusus dan rakyat pada umumnya. Kapas sendiri merupakan bahan dasar pembuat pakaian (sandang) dan Padi sebagai makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia (pangan). Umumnya ketika sandang dan pangan terpenuhi maka dapat disebut makmur sejahtera.
3.       Roda bergigi bermakna usaha terus menerus. Upaya yang dilakukan secara berkesinambungan akan membuahkan hasil maksimal. Hanya pekerja keras yang mampu menjadi calon anggota setelah memenuhi beberapa persyaratannya.
4.       Timbangan berarti keadilan social sebagai salah satu landasan dasar koperasi. Ini berarti seluruh anggota koperasi harus berlaku adil antara satu dengan lainnya, seimbang antara hak dan kewajiban. Timbangan juga umumnya menjadi simbol hukum.
5.       Bintang di dalam perisai disini berarti Pancasila, landasan ideal koperasi. Hakikatnya seluruh anggota Koperasi memiliki kewajiban mengindahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
6.       Pohon beringin berarti simbol kehidupan yang menaungi seluruh anggota dibawahnya. Koperasi sebagai badan usaha diharapkan mampu menghidupi dan mensejahterakan seluruh anggotanya.
7.       Tulisan Koperasi Indonesia menunjukan jati diri Koperasi sebagai milik bangsa Indonesia. Seluruh sistem pengelolaan dan tata usaha dilakukan berdasarkan nilai-nilai kebangsaan dan tidak menganut tata kelola asing.
8.       Warna merah putih pada latar belakang menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.

Logo International Year of Cooperatives 2012
Dalam sebuah event bertajuk “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23 – 25 Mei 2012, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indoneisa. Pergantian lambang pada koperasi ini diharapkan dapat membawa suasana baru sehingga lembaga ini mengalami kemajuan dan perkembangan sebagaimana diucapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Syarief Hasan. Perubahan logo Koperasi Indoneisa itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Logo Koperasi Indonesia dan peraturan menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Lambang Koperasi yang baru

                                          
Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia berbentuk teratai mekar memberi kesan kemajuan dan perkembangan terhadap perkoperasian Indonesia sekaligus mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, berwawasan, produktif, inovatif sekaligus cemerlang dalam kegiatannya dan juga memiliki wawasan serta berorientasi terhadap keunggulan dan teknologi.
1.       Lambang Koperasi Indonesia mengembang ke empat arah melambangkan mata angin dengan maksud bahwa Koperasi Indonesia juga berfungsi sebagai:
1)      Gerakan koperasi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat
2)      Dasar perekonomian nasional bersifat kerakyatan
3)      Penjunjung tinggi prinsip nilai keadilan, demokrasi, kemandirian dan kebersamaan
4)      Lembaga yang menuju keunggulan dalam persaingan global
2.       Teks KOPERASI INDONESIA pada lambang menyiratkan keinginan untuk terus maju dan berkembang, mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada tingginya semangat perekonomian serta memberi kesan dinamis modern. Teks KOPERASI INDONESIA sejajar rapid an berkesinambungan memberikan makna adanya ikatan yang kuat baik dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara lembaga dengan para anggotanya.
3.       Warna pastel memberikan kesan tenang namun berwibawa. Selain itu juga melambangkan kemajuan, keinginan, ketabahan serta memiliki kepribadian kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan kepercayaan diri tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
4.       Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi memuat:
1)      Tulisan Koperasi Indonesia merupakan identitas lambang
2)      Gambar empat kuncup bunga saling bertautan hingga membentuk lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya menggambakan seluruh pemilik kepentingan saling bekerja sama secara harmonis dan berkoordinasi secara terpadu dalam membangun lembaga Koperasi Indonesia.

Narasumber :

Koperasi dan Jenis - Jenis Koperasi

A.    PENGERTIAN KOPERASI

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
                Tujuan Koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

B.    JENIS – JENIS KOPERASI

1.      Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1)      Koperasi Jasa
2)      Koperasi Serba Usaha
3)      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
4)      Koperasi Konsumsi
5)      Koperasi Produksi

2.      Koperasi berdasarka Tingkatannya
1)      Koperasi Primer
2)      Pusat Koperasi
3)      Gabungan Koperasi
4)      Induk Koperasi

3.      Koperasi berdasarkan Lapangan Usahanya
1)      Koperasi Ekstraktif
2)      Koperasi Pertanian
3)      Koperasi eternakan
4)      Koperasi Industri & Kerajinan
5)      Koperasi Jasa

4.      Koperasi berdasarkan Fungsionalnya
1)     Koperasi Unit Desa (KUD)
2)     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3)     Koperasi Sekolah




Narasumber :
http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html