A. PENGERTIAN
KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor
12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (pasal 3 UU
No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi
adalah “badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Tujuan
Koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding
sebelum bergabung dengan koperasi.
B.
JENIS – JENIS KOPERASI
1. Koperasi
berdasarkan jenis usahanya
1) Koperasi Jasa
2) Koperasi Serba Usaha
3) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
4) Koperasi Konsumsi
5) Koperasi Produksi
2. Koperasi
berdasarka Tingkatannya
1) Koperasi Primer
2) Pusat Koperasi
3) Gabungan Koperasi
4) Induk Koperasi
3. Koperasi
berdasarkan Lapangan Usahanya
1) Koperasi Ekstraktif
2) Koperasi Pertanian
3) Koperasi eternakan
4) Koperasi Industri & Kerajinan
5) Koperasi Jasa
4. Koperasi
berdasarkan Fungsionalnya
1) Koperasi Unit Desa (KUD)
2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3) Koperasi Sekolah
Narasumber :
http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html
No comments:
Post a Comment