BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih.
Maka dapat disimpulkan bahwa
secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan
dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2. TUJUAN
DAN SUMBER – SUMBER HUKUM
A.
TUJUAN
HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya
sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan
kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan
hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
a. Teori Etis
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
b. Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
c. Teori Campuran
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan
akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat
yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis
B. SUMBER – SUMBER HUKUM
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarnya dikenai sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan
perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau
meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk
dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
a) Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti
formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.
(Pasal 5 ayat (1).
b) Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama
dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan
Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
c) Yurisprudensi
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara
yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam
memutuskan perkara yang serupa.
d) Traktat
Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih
mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang
bersangkutan.
e) Doktrin
Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan
dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR RI
c. UU
d. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah;
f. Keputusan Presiden;
g. Peraturan Daerah
3.
KODIFIKASI HUKUM
Menurut
bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
a. Hukum
tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum
tak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut
juga hukum kebiasaan) .
Mengenai
Hukum tertulis, ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan. Kodifasi
ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur - unsur kodifasi ialah:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya
hukum perdata);
b.
Sistematis;
c.
Lengkap .
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum ;
b.
Penyederhanaan hukum ;
c.
Kesatuan hukum .
Contoh
kodifikasi di INDONESIA ;
a.
KITAB UU HUKUM SIPIL (I MEI 1948)
b.
KITAB UU DAGANG (1 MEI 1948)
c.
3.KITAB UU PIDANA (1 JANUARI 1918)
d.
4.KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA
(KUHP0, 31 DESEMBER 1981.
4.
KAIDAH
ATAU NORMA
Norma adalah aturan yang berlaku di
kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang
masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada
4 macam norma yaitu :
a.
Norma Agama adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
b.
Norma Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.
Norma Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap
warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Definisi
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran
suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang
maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi,
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan
sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat. Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a.
Hukum ekonomi pembangunan
adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
b.
Hukum pembangunan social
adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Aspek
Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh
dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang
jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal
dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum
ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang,
aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan
ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma
dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang
sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu
kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan
bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari
kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah
aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
a.
Aspek pengaturan usaha – usaha
pembangunan ekonomi.
b.
Aspek pengaturan usaha – usaha
pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan
masyarakat.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan
sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan
kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
SUMBER :
BAB
2
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
Pengertian
subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan
pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek
dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian
subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum
(VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1) MANUSIA
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
a. Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua,
kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada
dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata),
namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang
sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang
tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang
yang ditaruh dibawah pengampunan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH
Perdata).
Setiap
Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak
setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan
kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak
dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1) Seseorang
yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2) Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3) Seseorang
yang sedang tidak menjalani hukum.
4) Berjiwa
sehat dan berakal sehat.
2)
BADAN
HUKUM
Selain
manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan
badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh
hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Kalau
dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
a.
Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
b.
Sebagai pendukung hak dan kewajiban
c.
Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
d.
Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias
melakukan jual beli
e.
Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Semuanya
ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk,
yakni :
1)
Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2)
Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
1. OBJEK
HUKUM BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda –
benda ekonomi, yaitu benda – benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda – benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum
dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda – benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya, benda
– benda nonekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda –
benda tersebut tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda – benda tersebut
dapat diperoleh secara bebas.
1)
Benda
Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang
dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak
menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya
hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2)
Benda
tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak
karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan
sebagainya.
Perbedaan antara Benda
Bergerak dan Benda tidak Bergerak dalam arti yuridis, berkaitan dengan :
a. Pemilikan (bezit),
yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977
KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari
barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (levering),
yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau
dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik
nama.
c. Daluarsa (verjaring), yakni
untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan
eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
d. Pembebanan (bezwaring),
yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
2.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
1)
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
a.
Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
2)
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
a.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu
dan biaya-biaya itu didahulukan.
b.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
c.
Hak
Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
d.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit)
dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan
jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
SUMBER :
BAB 3
HUKUM PERDATA
1.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di
Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM
PERDATA
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda
yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
3. PENGERTIAN DAN KEADAAN
HUKUM PERDATA
1)
PENGERTIAN
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing – masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil,ada juga hukum perdata formil yang
lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktik di lingkungan pengadilan perdata.
2)
KEADAAN HUKUM PERDATA
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat
kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
a. Faktor
ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara
kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
b. Faktor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
·
Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·
Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa
Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·
Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab
).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163
I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan
berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum
perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
·
Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan
berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis,
tetapi hidup dalam tindakan - tindakan rakyat.
·
Bagi golongan timur asing berlaku hukum
masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara
keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
4.
SISTIMATIKA HUKUM PERDATA
Sistimatika hukum di
Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku Undang
– Undang
Buku I : Berisi mengenai orang / manusia
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Brisi tentang hal perkataan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
kadaluarsa
Menurut ilmu hukum /
doktrin dibagi menjadi 4, yaitu :
Ø Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertinak
sendiri.
Ø Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami – istri, hubungan antara orangtua dengan
anak, perwalian, dll.
Ø Hukum Kekayaan
Mengatur perihal
hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan yang antara lain :
·
Hak seorang pengarang
atau karangannya.
·
Hak seseorang atau
suatu pendapatan dalam pendapatan dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan Hak Mutlak.
Ø Hukum Warisan
Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Di samping itu, hukum warisan
juga mengatur akibat – akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
SUMBER :
BAB 4
HUKUM PERIKATAN
1. PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah
hubungan hokum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya
berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum
kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak
dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
a.
Perikatan yang timbul
dari persetujuan (perjanjian)
b.
Perikatan yang timbul
dari undang-undang
c.
Perkatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan
perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber
perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
a.
Perikatan ( Pasal 1233
KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang.
perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau
untuk tidak berbuat sesuatu.
b.
Persetujuan ( Pasal 1313
KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.
Undang-undang ( Pasal
1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang
3. ASAS – ASAS DALAM HUKUM
PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1)
Asas Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2)
Asas konsensualisme Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Adapun
syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
Ø
Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni
para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam
hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
Ø
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap
menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah
pengampuan.
Ø
Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
Ø
Suatu sebab yang Halal Suatu sebab
yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
4.
HAPUSNYA PERIKATAN
Ada 10 cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1)
Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara
sukarela.
2)
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan.
3)
Pembaharuan utang.
4)
Perjumpaan utang atau kompensasi.
5)
Percampuran utang.
6)
Pembebasan utang.
7)
Musnahnya barang yang terutang.
8)
Batal/pembatalan.
9)
Berlakunya suatu persyaratan batal.
10) Lewat waktu.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment