Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki
ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang
mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut :
1. Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah
bergabung menjadi serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang
belum menjadi anggota.
2. Union Shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam kurun waktu tertentu sampai pada masa tertentu.
3. Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan
kepada pekerja untuk menjadi anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu
paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.
Terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang Pekerja atau Serikat Buruh, diantaranya ialah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Menimbang
Bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara
lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum
merupakan hak setiap warga Negara
2. Mengingat
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3. Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,
serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarganya.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat,
No comments:
Post a Comment