Lembaga
Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan
keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu
perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham,
asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk
menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang
yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan
adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini
yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada
perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut,
lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga
beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Maksud lembaga keuangan bank
ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan
yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat
yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam
bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi
meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Tujuan
didirikannya Bank, yakni:
1. Menyediakan suatu alat pembayaran yang
efisien bagi nasabah
Contohnya ialah bank yang
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk
mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari
bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
2. Meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif
Dengan bank menyediakan tabungan
untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal
menginestasikan harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang
dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya
kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan
dengan baik, ekonomi suatu Negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini,
uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang-orang juga
tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka
tidak memiliki dana pinjaman tersebut.
Berdasarkan
cara melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Bank Umum Konvensional
Maksud bank umum konvensional ini
yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan
yang dilakukan bank ini antara lain:
a
Mengumpulkan
dana masyarakat
Bank umum konvensional mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk
Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan
menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat
tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank
yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat.
b
Menyalurkan
dana ke masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan
dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana untuk keperluannya.
Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa kredit investasi, kredit
modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi yang mengambil kredit
tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi oleh bank. Itulah
tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga bisa memperoleh
keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.
c
Memberikan
jasa bank lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang diberikan bank disini ialah nasabah
dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam satu bank yang sama maupun
berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli surat-surat berharga, dan
sebagainya.
2. Bank Umum Syariah
Tidak
jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga
melakukan kegiatan perbankan pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada
prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan
para nasabahnya.
Berikut
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah :
a.
Menerima
simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga
menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan
prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk
lain yang berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan dalam bentuk lain yang
berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
b.
Menyalurkan
Dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat seperti
halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam bentuk
piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam.
Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
c.
Memberikan
jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti menjual
atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah,
melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya.
Dalam
Bank Umum Syariah, terdapat beberapa kegiatan yan dilarang untuk dilakukan oleh
bank tersebut, antara lain :
·
Melakukan penyertaan modal
·
Melakukan usaha perasuransian
·
Melakukan kegiatan usaha yang
tidak berdasar pada prinsip hukum islam
·
Melakukan kegiatan usaha secara
konvensional
Jadi, semua kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah ini
berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam hukum islam. Dan bank ini juga
memperoleh keuntungan tidak dengan memberikan bunga, namun dengan sistem bagi
hasil dengan masyarakat yang meminjam dana pada bank syariah tersebut.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga
keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan
kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga
keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal
keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini
juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti
lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen
dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.
Lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan :
1.
Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2.
Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonomiya lemah
Jenis
– jenis dari lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:
1)
Asuransi
Perusahaan
asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungan.
2)
Pegadaian
Perusahaan
pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan
tertentu.
3)
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari masyarakat
4)
Dana
Pensiun
Perusahaan
yang mengelola dana pension dari para pekerja suatu perusahaan.
5)
Pasar
Uang
Di
pasar uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga
memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
Itulah
beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Sebenarnya masih banyak perusahaan
yang termasuk lembaga keuangan bukan bank selain 5 (lima) perusahaan yang
disebutkan di atas.
Kedua
lembaga tersebut memiliki perbedaan, antara lain :
1. Lembaga
keuangan bank menjalankan kegiatan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan
lembaga keuangan bukan bank, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu
menyalurkannya kembali ke masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan
jasa-jasa keuangan lainnya seperti jual beli surat-surat berharga dan
sebagainya. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank, setiap perusahaan hanya
memfokuskan pada satu kegiatan perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan
asuransi, mereka hanya focus untuk memberikan layanan tanggungan kepada
masyarakat yang tergabung dalam layanan mereka. Contoh lain yaitu perusahaan
pegadaian, mereka hanya menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang
membutuhkan dan dengan jaminan tertentu pastinya.
2. Lembaga
keuangan bank dapat secara langsung menciptakan uang giral yang dapat
mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan
bukan bank tidak bisa melakukan itu.
3. Lembaga
keuangan bank dapat mengumpulkan dana dari masyarakat langsung dalam bentuk
giro, tabungan, maupun deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak
dapat secara langsung mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.
Itulah beberapa perbedaan dari lembaga keuangan bank dengan
lembaga keuangan bukan bank. Jadi, sekarang anda dapat mempertimbangkan dengan
baik apabila anda ingin menyimpan uang anda, apakah di lembaga keuangan bank,
atau melainkan di lembaga keuangan bukan bank. Karena setiap lembaga tersebut
tentu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Narasumber
:
No comments:
Post a Comment