A.
Pasar
adalah tempat dimana barang dan jasa diperdagangkan. Pasar keuangan merupakan mekanisme pasar
yang memungkinkan bagi seorang atau korporasi untuk dengan mudah dapat
melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti
saham dan obligasi). Dalam
sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal
atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan
lain sebagainya. Pasar keuangan adalah tempat di mana pihak2
yang ingin meminjam dana bertemu dengan pihak2
yang mempunyai surplus dana. Macam
– macam pasar keuangan :
·
Pasar
Aktiva Fisik : yang juga disebut sebagai pasar
aktiva berwujud atau nyata adalah pasar bagi produk produk seperti gandum,
mobil dan real estate.
·
Pasar
Aktiva Keuangan : akan berhubungan dengan saham,
obligasi, wesel hipotek dan klaim –klaim atas asset riil lainnya.
·
Pasar
Tunai (spot) atau pasar berjangka futures (futures)
adala istilah –istilah yang menunjuk kepada apakah aktiva tersebut dibeli atau
dijual untuk pengiriman langsung (on the spot) atau untuk pengiriman pada suatu
tanggal dimasa depan.
·
Pasar
uang adalah pasar untuk sekuritas utang dengan waktu jatuh tempo
kurang dari 1 tahun
·
Pasar
modal adalah pasar untuk utang jangka panjang dan saham-saham
perusahaan.
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
·
Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
·
Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
·
Perdagangan
internasional melalui pasar valuta
asing.
Pasar
keuangan dapat berarti :
1.
Suatu sistim
pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan
keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi danwaran .
2. Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk
memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter).
Terdapat beberapa jenis
pasar keuangan. Setiap Pasar akan melayani wilayah atau menangani jenis
sekuritas yang berbeda, yakni, tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam
uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia
untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses
ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk
ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat
untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit
dan kredit pemilikan rumah.
Pemberi pinjaman
Individu tidak
pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah
uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
·
Menyimpan uangnya dalam bentuk
tabungan atau deposito di bank ;
·
Menjadi peserta program dana pensiun;
·
Membayar premi asuransi ;
·
Investasi dalam obligasi pemerintah; atau
·
investasi dalam saham perusahaan.
Peminjam
Individu meminjam
uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna
pembiayaan pembelian rumah.
Perusahaan meminjam
uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya
maupun untuk pengembangan bisnis.
Jenis kelompok perantara keuangan:
a. Bank
komersial
b. Lembaga
simpan pinjam
c. Bank
simpanan bersama
d. Serikat
kredit
e. Dana
pension perusahaan asuransi jiwa
f. Reksa
dana
Ada empat
faktor mendasar yang mempengaruhi biaya uang :
1. Peluang produksi
Tingkat pengembalian yang diharapkan investor atas modal
yang diinvestasikan
2. Prefensi waktu untuk konsumsi
Apabila kondisi keuangan jelek; maka konsumsi saat ini tinggi, tabungan/ investasi akan
rendah, tingkat bunga akan tinggi.
3. Risiko
Kemungkinan kegagalan investasi di masa depan. Semakin tinggi risiko, maka semakin tinggi pengembalian yang diminta, semakin tinggi cost of money
4. Inflasi
Inflasi adalah kecenderungan kenaikan harga di masa
depan. Menurunnya
daya beli dari uang (purchasing power) , maka mengurangi tingkat pengembalian
investasi secara real.
B. Suku Bunga
(Interest rate)
Perubahan
tingkat suku bunga akan berdampak pada perubahan jumlah investasi di suatu
negara, baik yang berasal dari investor domestik maupun dari investor asing,
khususnya pada jenis invesatsi portfolio yang umumnya berjangka pendek. Perubahan
tingkat suku bunga ini akan berpengaruh pada perubahan jumlah permintaan dan
penawaran di pasar uang domestik. Apabila dalam suatu negara terjadi
peningkatan aliran modal masuk (capital inflows) di luar negeri, hal ini
menyebabkan terjadinya perubahan nilai tukar
mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing di
pasar valuta asing.
Tipe –
tipe suku bunga
Ada 2
tipe suku bunga, yaitu :
1.
Real Interest
Rate
Koreksi atas tingkat inflasi dan
didefinisikan sebagai nominal interest rate dikurangi dengan tingkat inflasi.
2.
Nominal Interest
Rate
Tingkat suku bunga yang biasanya
tertera di rekening Koran dimana mereka memberikan tingkat pembelian untuk setiap
investasi yang dilakukan.
Peran suku bunga dalam perekonomian
Tingkat
bunga menentukan jenis-jenis investasi yang akan memberi keuntungan kepada para
pengusaha. Para pengusaha akan melaksanakan investasi yang mereka rencanakan
hanya apabila tingkat pengembalian modal yang mereka peroleh melebihi tingkat bunga.
Dengan demikian besarnya investasi dalam suatu jangka waktu tertentu adalah
sama dengan nilai dari seluruh investasi yang tingkat pengembalian modalnya
adalah lebih besar atau sama dengan tingkat bunga.
Apabila tingkat bunga menjadi lebih rendah, lebih banyak usaha yang mempunyai
tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi daripada tingkat suku bunga.
Semakin rendah tingkat bunga yang harus dibayar para pengusaha, semakin banyak
usaha yang dapat dilakukan para pengusaha. Semakin rendah tingkat bunga semakin
banyak investasi yang dilakukan para pengusaha.
C. Perpajakan
1. Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani
:
Pajak
adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung
dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, S. H :
Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung.
2.
Peranan
dan Fungsi Pajak
a
Peranan Pajak dalam
Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik
disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat
melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapangan
pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
b
Fungsi
Pajak
a. Fungsi
Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak –
banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran – pengeluaran Negara.
b.
Fungsi
Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan
tertentu di luar bidang keuangan.
c
Pajak,
Retribusi dan Sumbangan
a.
Pajak
Ciri – ciri pajak :
a)
Pajak
dipungut oleh Negara
b)
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
c)
Digunakan
untuk membiayai pengeluaran pemerintah
d)
Dipungut
disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu pada seseorang.
b. Retribusi
Menurut
Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1) Retribusi Jasa Umum,
terdiri dari :
a)
Retribusi pelayanan kesehatan
b)
Retribusi pelayanan kebersihan
c)
Retribusi pelayanan pasar
d)
Retribusi pelyanan pemakaman
e)
Retribusi pelayanan parker ditempat umum
2) Retribusi Jasa Usaha,
terdiri dari :
a)
Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b)
Retribusi pasar grosir
c)
Retribusi terminal
d)
Retribusi tempat pelelangan
e)
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
3) Retribusi Perizinan Tertentu,
terdiri dari :
a)
Retribusi izin mendirikan bangunan
b)
Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
c)
Retribusi izin gangguan
d)
Retibusi izin trayek
c. Sumbangan
Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang
pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya.
3. HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sudah menjadi kewajiban masyarakat di bidang
perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi, yaitu
perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
a) Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif terdiri dari
hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya
dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem pemungutan pajak
itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara nyata dari
masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
b) Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua
usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap focus dan bertujuan
untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa pengelakan atau
penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif, memanipulasi data,
melalaikan pajak,dan sebagainya.
Narasumber :
No comments:
Post a Comment