Tuesday, October 21, 2014

Lingkungan Keuangan


A.    Pasar
adalah tempat dimana barang dan jasa diperdagangkan. Pasar keuangan merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau korporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi). Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya. Pasar keuangan adalah tempat di mana pihak2 yang ingin meminjam dana bertemu dengan pihak2 yang mempunyai surplus dana. Macam – macam pasar keuangan :
·         Pasar Aktiva Fisik : yang juga disebut sebagai pasar aktiva berwujud atau nyata adalah pasar bagi produk produk seperti gandum, mobil dan real estate.
·         Pasar Aktiva Keuangan : akan berhubungan dengan saham, obligasi, wesel hipotek dan klaim –klaim atas asset riil lainnya.
·         Pasar Tunai (spot) atau pasar berjangka futures (futures) adala istilah –istilah yang menunjuk kepada apakah aktiva tersebut dibeli atau dijual untuk pengiriman langsung (on the spot) atau untuk pengiriman pada suatu tanggal dimasa depan.
·         Pasar uang adalah pasar untuk sekuritas utang dengan waktu jatuh tempo kurang dari 1 tahun
·         Pasar modal adalah pasar untuk utang jangka panjang dan saham-saham perusahaan.

Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
·                     Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
·                     Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
·                     Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.

Pasar keuangan dapat berarti :
1.      Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan sahamobligasi danwaran .
2.      Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter).
Terdapat beberapa jenis pasar keuangan.  Setiap Pasar akan melayani wilayah atau menangani jenis sekuritas yang berbeda, yakni, tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.

Pemberi pinjaman
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
·                     Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank ;
·                     Menjadi peserta program dana pensiun;
·                     Membayar premi asuransi ;
·                     Investasi dalam obligasi pemerintah; atau
·                     investasi dalam saham perusahaan.

Peminjam
Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.

Jenis kelompok perantara keuangan:
a.       Bank komersial
b.       Lembaga simpan pinjam
c.       Bank simpanan bersama
d.       Serikat kredit
e.       Dana pension perusahaan asuransi jiwa
f.        Reksa dana

Ada empat faktor mendasar yang mempengaruhi biaya uang :
1.      Peluang produksi
Tingkat pengembalian yang diharapkan investor atas modal yang diinvestasikan
2.      Prefensi waktu untuk konsumsi
Apabila kondisi keuangan jelek; maka konsumsi saat ini tinggi, tabungan/ investasi akan rendah, tingkat bunga akan tinggi.
3.      Risiko
Kemungkinan kegagalan investasi di masa depan. Semakin tinggi risiko, maka semakin tinggi pengembalian yang diminta, semakin tinggi cost of money
4.      Inflasi
Inflasi adalah kecenderungan kenaikan harga di masa depan. Menurunnya daya beli dari uang (purchasing power) , maka mengurangi tingkat pengembalian investasi secara real.

B.    Suku Bunga (Interest rate)
Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada perubahan jumlah investasi di suatu negara, baik yang berasal dari investor domestik maupun dari investor asing, khususnya pada jenis invesatsi portfolio yang umumnya berjangka pendek. Perubahan tingkat suku bunga ini akan berpengaruh pada perubahan jumlah permintaan dan penawaran di pasar uang domestik. Apabila dalam suatu negara terjadi peningkatan aliran modal masuk (capital inflows) di luar negeri, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing di pasar valuta asing.

Tipe – tipe suku bunga
Ada 2 tipe suku bunga, yaitu :
1.      Real Interest Rate
Koreksi atas tingkat inflasi dan didefinisikan sebagai nominal interest rate dikurangi dengan tingkat inflasi.
2.      Nominal Interest Rate
Tingkat suku bunga yang biasanya tertera di rekening Koran dimana mereka memberikan tingkat pembelian untuk setiap investasi yang dilakukan.

Peran suku bunga dalam perekonomian
Tingkat bunga menentukan jenis-jenis investasi yang akan memberi keuntungan kepada para pengusaha. Para pengusaha akan melaksanakan investasi yang mereka rencanakan hanya apabila tingkat pengembalian modal yang mereka peroleh melebihi tingkat bunga. Dengan demikian besarnya investasi dalam suatu jangka waktu tertentu adalah sama dengan nilai dari seluruh investasi yang tingkat pengembalian modalnya adalah lebih besar atau sama dengan tingkat bunga. Apabila tingkat bunga menjadi lebih rendah, lebih banyak usaha yang mempunyai tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi daripada tingkat suku bunga. Semakin rendah tingkat bunga yang harus dibayar para pengusaha, semakin banyak usaha yang dapat dilakukan para pengusaha. Semakin rendah tingkat bunga semakin banyak investasi yang dilakukan para pengusaha.

C.     Perpajakan
1.      Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

2.      Peranan dan Fungsi Pajak
a        Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
b        Fungsi Pajak
a.  Fungsi Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak – banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara.
b.      Fungsi Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
c         Pajak, Retribusi dan Sumbangan
a.      Pajak
Ciri – ciri pajak :
a)      Pajak dipungut oleh Negara
b)     Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
c)      Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
d)     Dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

b.      Retribusi
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1)   Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
a)      Retribusi pelayanan kesehatan
b)      Retribusi pelayanan kebersihan
c)      Retribusi pelayanan pasar
d)      Retribusi pelyanan pemakaman
e)      Retribusi pelayanan parker ditempat umum
2)   Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a)      Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b)      Retribusi pasar grosir
c)      Retribusi terminal
d)      Retribusi tempat pelelangan
e)      Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
3)   Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari :
a)      Retribusi izin mendirikan bangunan
b)      Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
c)      Retribusi izin gangguan
d)      Retibusi izin trayek

c.       Sumbangan
Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya.

3.      HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sudah menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
a)      Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan  pajak ini tidak secara nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
b)     Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif, memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya.


Narasumber :






No comments:

Post a Comment