BAB 5
HUKUM
PERJANJIAN
A.
Pengertian
Hukum Perjanjian
Pada
dasamya perjanjian adalah proses interaksi atau hubungan hukum dan dua
perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang satu dan penerimaan oleh pihak
yang lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian yang
akan mengikat kedua belah pihak. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a
Perbuatan
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang
Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau
tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak
yang memperjanjikan;
b
Satu orang
atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, untuk adanya suatu perjanjian,
paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling
memberikan pernyataan yang cocok/pas
satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c
Mengikatkan
dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak
yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada
akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
B.
Standar
Kontrak
a
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu
umum dan khusus :
1.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
b
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru
tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan.
Kontrak baru
lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan
kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak
harus berisi:
1.
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek
dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup
kontrak
4.Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban
dan tanggung jawab
6.Pembatalan
kontrak
C.
Macam – Macam Perjanjian
1.
Perjanjian
Jual-beli
Perjanjian jual beli merupakan perjanjian
timbal balik sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan
sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual.
2.
Perjanjian
Tukar Menukar
Tukar-menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah
pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara
bertimbal-balik sebagai gantinya suatu barang lain.
3.
Perjanjian
Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak
yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan
dengan pembayaran suatu hargayangoleh pihak yang tersebut terakhir itu
disanggupi pembayarannya (pasal 1548 B.W)
4.
Perjanjian
Persekutuan
Persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau
lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan
jalan masing-masing memmasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama (Pasal
1618 BW).
5.
Perjanjian
Perkumpulan
Yaitu beberapa orang yang hendak mencapai
suatu tujuan dala bidang non-ekonomis (tidak untuk mencari keuntungan)
bersepakat mengadakan suatu kerjasama yang bentuk dan caranya diletakan dalam
apa yang dinamakan anggaran dasar atau reklemen atau statuten.
6.
Perjanjian
Hibah
Menurut pasal 1666 B.W penghibahan adalah suatu perjanjian
dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tridak
dapat di tarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima
hibah yang menerima penyerahan itu.
7.
Perjanjian
Penitipan Barang
Penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu
barang darinorang lain, dengan syaratbahwa ia akan menyimpannya dan
mengembalikannya dalam wujud asalnya. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1694
B.W.
8.
Perjanjian
Pinjam-Pakai
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang
satu memberikan suatu barang kepada pihak yagn lainnya untukdipakai dengan
cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya
atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya (pasal 1740).
9.
Perjanjian
Pinjam Meminjam
Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah
tertentu barangbarang yangmenghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak
yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu
yang sama pula (pasal 1754).
10.
Perjanjian
Untung-Untungan
Adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya,
baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian
yang belum tentu.
D.
Syarat Sahnya
Perjanjian
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka
perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Pasal 1320 KUH Perdata
menentukkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.
Sepakatt mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang diperkenankan
E.
Saat Lahirnya
Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian
mempunyai arti penting bagi :
1.
Kesempatan penarikan kembali penawaran
2.
Penentuan resiko
3.
Saat mulai dihitungnya
jangka waktu kadaluarsa
4.
Mnentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW
bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan
kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang
dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia
memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan
saat lahirnya kontrak yaitu:
a
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada / lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan / akseptasinya.
b
Teori
Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c
Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
d
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya kontrak.
F.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh satu pihak
yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi kaena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami
kebangkrutan atau scara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang melaksanakan
perjanjian.
SUMBER :
BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG (KUHD)
A.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang
mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus
dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum
Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini
sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau
hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS)
dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD
tidak mengaturnya secara khusus.
B.
Berlakunya
Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
C.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain
untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan
dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk
kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya
dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum
pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya
pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan
perusahaan.
2.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen
perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
D.
Pengusaha dan
Kewajibannya
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan
40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan
perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau
lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur
pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
E.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
1.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan
Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga
semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika
terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut
secara sendiri.
2.
Firma
Firma adalah
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
3.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Contoh
- Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
§ PT
Pertamina,
§ PT Kimia
Farma Tbk
§ PT Kereta Api
Indonesia
§ PT Bank BNI
Tbk
§ PT Jamsostek
§ PT Garuda
Indonesia
§ PT Perubahan
Pembangunan
§ PT
Telekomunikasi Indonesia
§ PT Tambang
Timah
5.
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip - prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip
Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip
koperasi :
a.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
c.
Sisa Hasil Usaha(SHU) yang merupakan keuntungan dari
usaha yang dilkukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing –
masing anggota
d.
Modal diberi balas jasa secaraterbatas
e.
Koperasi bersifat mandiri
6.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
a.
Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan
negeri.
b.
Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan
pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran
dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
c.
Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan
publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat
diperoleh dari :
·
Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah Wasiat
·
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)
dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
1.
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam
bahasa Indonesia
4.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.
Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing,
mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah
oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun
2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
7.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Fungsi
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik
negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN
adalah sebagai berikut....
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak
disedikan oleh swasta
·
Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan
perekonomian
·
Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya
alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·
Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang
banyak
·
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum
diminati oleh pihak swasta,
·
Pembuka lapangan kerja
·
Penghasil devisa Negara
·
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
·
Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai
lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN memiliki
berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari
dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut :
1.
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan
usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
2.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
o
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya sang kuat
o
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan
usaha.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment