BAB 9WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk
mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib
daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib
daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber
informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga
merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik
kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki
berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar
perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar
perusahaan:
1.Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional serta ekonomi menyebabkan
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan
sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas
perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi
perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum
dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar
perusahaan antara lain:
1.Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan
2.Perusahaan adalah setiap badan usaha
yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha adalah pihak yang
menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.Menteri adalah pihak yang
bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam
perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan:
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai
perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat
terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut
atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu
orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga
diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data
perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar
pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan usaha berbentuk perjan,sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
2.Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga
pendidikan.
4.Yayasan , Bentuk badan usaha yang
masuk dalam wajib daftar perusahaan:
Badan hukum
Persekutuan
Perorangan
Perum
Perusahaan Daerah, perusahaan
perwakilan asing
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
ü
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
ü
Membayar biaya administrasi
ü
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung
jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan
dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai
Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan
dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-hal Yang Didaftarkan
ü
Pengenalan tempat
ü
Data umum perusahaan
ü
Legalitas perusahaan
ü
Data pemegang saham
ü
Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang telah sah
pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun
sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
ü
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
ü
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan
tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi
perubahan itu.
ü
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus
lama berkewajiban untuk melaporkan.
ü
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror
berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
ü
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan
sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
ü
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan
atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah)
BAB 11HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A.
Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang,
sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property
Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik
Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih
langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI
ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata
Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
B.
Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya
adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886
untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian
membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The
Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO
termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan
Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi
ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika
mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan
dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu
yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa
penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911
No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912
No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29
Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun
1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif
berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21
Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
C.
Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia.
Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1)
Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM,
seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.)
dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.
Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya
cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats
penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai
pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia
tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan
untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,)
dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan
dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade
Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
4. Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit
Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT
atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional
ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan
mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional.
Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana
terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),
misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat
asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat
asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam
Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki
perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan
lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam
kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya
menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba
yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan
penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam
memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam
ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan
yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh
atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal
inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu
melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap
kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang universal
dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih mementingkan
masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus dapat
membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu
masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal
mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat
desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan
disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha
untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan
secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat
seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin
bahwa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk
kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain
dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan
tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan
tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public
property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara
internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.
D.
Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang
bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang
menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) –
dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang
memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru
dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
E.
Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki
dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk
penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset
komersial.
F.
Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan
ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan
intelektual:
Penemuan
Desain Produk
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Nama dan Merek Usaha
Know-How & Informasi Rahasia
Desain Tata Letak IC
Varietas Baru Tanaman
G.
Tujuan Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum
atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut
ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi
kekayaan intelektual
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi
penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
H.
Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap
dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah
disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi
dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut
secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan
diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana
dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka
Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.
Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan
perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No.
19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut
di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997,
maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001.
Selanjutnya telah diundangkan:
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU
tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
I.
Lingkup Perlindungan HAKI
HAKI memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak
intelektual yang dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:
a.
Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property
Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:
b.
Hak Milik Industri (Industrial Property)
c.
Paten
d.
Paten Sederhana
e.
Merek & Indikasi Geografis
f.
Desain Industri
g.
Rahasia Dagang
h.
Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
i.
Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
j.
Melindungi sebuah karya
k.
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
l.
Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak
cipta. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
hak untuk membuat produk derivative
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
m.
Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
n.
Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU
Hak Cipta, diantaranya sebagai berikut:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
diucapkan.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
Karya Seni, yaitu:
Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat,seni patung,
kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi.
Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim,
sinematografi.
Arsitektur, Peta.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi
jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu
pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau
denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal
20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak
pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Jelasnya yang dimaksud dengan
“bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan
dengan yang lain, atau yang bersifat khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas,
menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk
memantau perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi
perdata berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut
perkara tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana
penjara bagi yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana
dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan
ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya
menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.
Tinjauan Umum tentang Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge =
TK)
Harmonisasi antara pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional
merupakan hal penting dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, konsep
yang mengedepankan bahwa kebutuhan untuk pembangunan selaras dengan kebutuhan
untuk pelestarian yang dapat berlangsung tanpa membahayakan lingkungan
sekitarnya. Sebagai konsekuensinya, TK telah mendapat arti penting dan menjadi
isu baru dalam perlindungan HAKI. Istilah TK sebenarnya dapat diterjemahkan
sebagai pengetahuan tradisional. TK merupakan masalah hukum baru yang
berkembang baik ditingkat nasional maupun internasional. TK telah muncul
menjadi masalah hukum baru disebabkan belum ada instrumen hukum domestik yang
mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap TK yang saat banyak
dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, di
tingkat internasional TK ini belum menjadi suatu kesepakatan internasional
untuk memberikan perlindungan hukum. Istilah TK adalah istilah umum yang
mencakup ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai
ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. TK mulai berkembang
dari tahun ketahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti
kebijakan pengembangan pertanian, keragaman hayati (intellectual property).
WIPO menggunakan istilah TK untuk menunjuk pada kesusasteraan berbasis
tradisi, karya artistik atau ilmiah, pertunjukan, invensi, penemuan ilmiah,
desain, merek, nama dan simbol, informasi yang tidak diungkapkan, dan semua
inovasi dan kreasi berbasis tradisi lainnya yang disebabkan oleh kegiatan
intelektual dalam bidang-bidang industri, ilmiah, kesusasteraan atau artistik.
Gagasan ”berbasis tradisi” menunjuk pada sistem pengetahuan, kreasi, inovasi
dan ekspresi cultural yang umumnya telah disampaikan dari generasi ke generasi,
umumnya dianggap berkaitan dengan masyarakat tertentu atau wilayahnya, umumnya
telah dikembangkan secara non sistematis, dan terus menerus sebagai respon pada
lingkungan yang sedang berubah.
J.
Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.
Pelindungan Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena
kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan
pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam
bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan
(komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya.
Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya.
Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus
mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya
seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan
mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa
kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan,
tetapi dalam beberapa pengalaman utama,industri budaya justru merangsang
kehidupan masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran
masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.
2.
Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian
tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana
dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak
ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan
ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga
agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh
dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya
ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan
pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak
cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
Mengubah isi ciptaan.
Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka
memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh
negara lain adalah:
Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
lokal;
Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan
melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan
dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.
Sumber:
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/
No comments:
Post a Comment