Friday, March 20, 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.    PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2.    TUJUAN DAN SUMBER – SUMBER HUKUM
A.    TUJUAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
a.    Teori Etis
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
b.    Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
c.    Teori Campuran
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis
B.    SUMBER – SUMBER HUKUM
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarnya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.    Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.    Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
a)    Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1).
b)    Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
c)    Yurisprudensi
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
d)    Traktat
Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
e)    Doktrin
Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
a.    UUD 1945
b.    Ketetapan MPR RI
c.    UU
d.    Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
e.    Peraturan Pemerintah;
f.     Keputusan Presiden;
g.    Peraturan Daerah

3.    KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
a.    Hukum tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b.    Hukum tak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan) .
Mengenai Hukum tertulis, ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan. Kodifasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur - unsur kodifasi ialah:
a.    Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata);
b.    Sistematis;
c.    Lengkap .
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
a.    Kepastian hukum ;
b.    Penyederhanaan hukum ;
c.    Kesatuan hukum .

Contoh kodifikasi di INDONESIA ;
a.    KITAB UU HUKUM SIPIL (I MEI 1948)
b.    KITAB UU DAGANG (1 MEI 1948)
c.    3.KITAB UU PIDANA (1 JANUARI 1918)
d.    4.KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHP0, 31 DESEMBER 1981.

4.    KAIDAH ATAU NORMA
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
a.    Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b.    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.    Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d.    Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

5.    PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Definisi Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.    Hukum ekonomi pembangunan
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

b.    Hukum pembangunan social
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
a.    Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
b.    Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.


SUMBER :


BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1)    MANUSIA
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a.     Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b.    kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampunan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.

Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1)    Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2)    Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3)    Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4)    Berjiwa sehat dan berakal sehat.

2)    BADAN HUKUM
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
a.    Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
b.    Sebagai pendukung hak dan kewajiban
c.    Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
d.    Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
e.    Mempunyai tujuan dan kepentingan. 
Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
1)    Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2)    Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

1.    OBJEK HUKUM BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda – benda ekonomi, yaitu benda – benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda – benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda – benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya, benda – benda nonekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda – benda tersebut tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda – benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1)    Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2)    Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Perbedaan antara Benda Bergerak dan Benda tidak Bergerak dalam arti yuridis, berkaitan dengan :
a.     Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.    Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan       penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.     Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
d.    Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.

2.    HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1)    Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.    Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.    Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2)    Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.    Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
b.    Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
c.    Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.    Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.


SUMBER :



BAB 3
HUKUM PERDATA

1.    HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
2.    SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

3.    PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
1)    PENGERTIAN
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing – masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil,ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktik di lingkungan pengadilan perdata.
2)    KEADAAN HUKUM PERDATA
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
a.    Faktor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
b.    Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
·         Golongan eropa dan yang dipersamakan.
·         Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·         Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·         Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
·         Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan - tindakan rakyat.
·         Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.

4.    SISTIMATIKA HUKUM PERDATA
Sistimatika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku Undang – Undang
Buku I              : Berisi mengenai orang / manusia
Buku II             : Berisi tentang hal benda
Buku III            : Brisi tentang hal perkataan
Buku IV           : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4, yaitu :
Ø  Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertinak sendiri.
Ø  Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami – istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian, dll.
Ø  Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
·         Hak seorang pengarang atau karangannya.
·         Hak seseorang atau suatu pendapatan dalam pendapatan dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan Hak Mutlak.
Ø  Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Di samping itu, hukum warisan juga mengatur akibat – akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


SUMBER :



BAB 4
HUKUM PERIKATAN

1.    PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hokum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
2.    DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
a.    Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b.    Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.    Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
a.    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b.    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang

3.    ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1)    Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
2)    Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. 
Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
Ø  Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 
Ø  Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 
Ø  Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 
Ø  Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

4.    HAPUSNYA PERIKATAN
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1)    Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2)    Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3)    Pembaharuan utang.
4)    Perjumpaan utang atau kompensasi.
5)    Percampuran utang.
6)    Pembebasan utang.
7)    Musnahnya barang yang terutang.
8)    Batal/pembatalan.
9)    Berlakunya suatu persyaratan batal.
10) Lewat waktu.



SUMBER :



Thursday, March 19, 2015

TENTANG SAYA

Hallo, nama saya Anida Novalentia. Lahir di Jakarta pada tanggal 07 November 1994, dengan kondisi yang sehat. Anak ketiga dari empat bersaudara dan dibesarkan oleh kedua orang tua yang selalu mengajarkan saya bagaimana bertanggung jawab dan berjiwa besar, sekaligus selalu menolong siapapun yang membutuhkan(selagi saya mampu). Hobinya berenang, mendengarkan musik, menonton film(movie-marathon), dan lain-lain. 
Saya termasuk orang yang harus dipaksa, karena selalu menggampangkan semua hal, termasuk dalam kegiatan sehari-harinya. Dan sifat manja yang selalu ingin diperhatikan, yang selalu menjadi masalah dengan orang-orang sekitar. Mungkin masih banyak kelemahan-kelemahan lainnya, karena setiap orang memiliki kelemahannya masing-masing. Tetapi, tentu saja dibalik kelemahan itu saya memiliki kelebihan yang menurut saya pribadi adalah hal yang mungkin wajib dimiliki setiap orang. Salah satunya adalah selalu berusaha dengan sungguh-sungguh, selalu ingin mencoba sesuatu yang baru, dan memiliki sifat keingintahuan yang besar yang selalu membuat saya mendapat banyak lagi pengalaman atau wawasan di bidang yang mungkin belum pernah dilakukan.
Saya berharap kedepannya setiap orang mempunyai keinginan besar untuk mencoba suatu hal yang baru, dan mengintrospeksi diri mereka masing-masing, karena di masa yang akan datang akan lebih banyak lagi masalah ataupun rintangan yang nantinya mungkin akan menghambat kemajuan diri kita. Tetapi itu tergantung dengan usaha setiap orangnya.

Sedikit saja tentang diri saya, terima kasih. : )

Sunday, January 18, 2015

Perubahan Lambang Koperasi Dulu dan Sekarang

Lambang koperasi Indonesia telah mengalami perubahan dari bentuknya yang lama. Kini koperasi yang hadir dengan wajah baru seakan mencoba untuk membawa nafas segar di dunia perkoperasian negeri ini. Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Indonesia bahkan memiliki undang-undang dan kementerian tersendiri yang mengatur koperasi. Akan tetapi perkembangan koperasi di negeri ini terasa kurang signifikan dan masih banyak masyarakat yang belum menikmati keberadaan ataupun keuntungan badan usaha ini.
Lambang Koperasi lama

Lambang Koperasi sebelum perubahan

Berikut penjelasan tentang tampilan lama Koperasi Indonesia:
1.       Rantai di sebelah kiri melambangkan persatuan, persahabatan dan ikatan kekeluargaan yang kokoh. Seluruh anggota Koperasi adalah pemilik Koperasi maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan  serta terikat dalam hokum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Kesepakatan bersama dalam mentaati baik Anggaran Dasar maupun Rumah Tangga akan membuat Padi Kapas mudah diperoleh.
2.       Padi dan Kapas di sebelah kanan menggambarkan kemakmuran yang diusahakan oleh Koperasi untuk tiap anggota Koperasi secara khusus dan rakyat pada umumnya. Kapas sendiri merupakan bahan dasar pembuat pakaian (sandang) dan Padi sebagai makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia (pangan). Umumnya ketika sandang dan pangan terpenuhi maka dapat disebut makmur sejahtera.
3.       Roda bergigi bermakna usaha terus menerus. Upaya yang dilakukan secara berkesinambungan akan membuahkan hasil maksimal. Hanya pekerja keras yang mampu menjadi calon anggota setelah memenuhi beberapa persyaratannya.
4.       Timbangan berarti keadilan social sebagai salah satu landasan dasar koperasi. Ini berarti seluruh anggota koperasi harus berlaku adil antara satu dengan lainnya, seimbang antara hak dan kewajiban. Timbangan juga umumnya menjadi simbol hukum.
5.       Bintang di dalam perisai disini berarti Pancasila, landasan ideal koperasi. Hakikatnya seluruh anggota Koperasi memiliki kewajiban mengindahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
6.       Pohon beringin berarti simbol kehidupan yang menaungi seluruh anggota dibawahnya. Koperasi sebagai badan usaha diharapkan mampu menghidupi dan mensejahterakan seluruh anggotanya.
7.       Tulisan Koperasi Indonesia menunjukan jati diri Koperasi sebagai milik bangsa Indonesia. Seluruh sistem pengelolaan dan tata usaha dilakukan berdasarkan nilai-nilai kebangsaan dan tidak menganut tata kelola asing.
8.       Warna merah putih pada latar belakang menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.

Logo International Year of Cooperatives 2012
Dalam sebuah event bertajuk “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23 – 25 Mei 2012, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indoneisa. Pergantian lambang pada koperasi ini diharapkan dapat membawa suasana baru sehingga lembaga ini mengalami kemajuan dan perkembangan sebagaimana diucapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Syarief Hasan. Perubahan logo Koperasi Indoneisa itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Logo Koperasi Indonesia dan peraturan menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Lambang Koperasi yang baru

                                          
Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia berbentuk teratai mekar memberi kesan kemajuan dan perkembangan terhadap perkoperasian Indonesia sekaligus mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, berwawasan, produktif, inovatif sekaligus cemerlang dalam kegiatannya dan juga memiliki wawasan serta berorientasi terhadap keunggulan dan teknologi.
1.       Lambang Koperasi Indonesia mengembang ke empat arah melambangkan mata angin dengan maksud bahwa Koperasi Indonesia juga berfungsi sebagai:
1)      Gerakan koperasi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat
2)      Dasar perekonomian nasional bersifat kerakyatan
3)      Penjunjung tinggi prinsip nilai keadilan, demokrasi, kemandirian dan kebersamaan
4)      Lembaga yang menuju keunggulan dalam persaingan global
2.       Teks KOPERASI INDONESIA pada lambang menyiratkan keinginan untuk terus maju dan berkembang, mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada tingginya semangat perekonomian serta memberi kesan dinamis modern. Teks KOPERASI INDONESIA sejajar rapid an berkesinambungan memberikan makna adanya ikatan yang kuat baik dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara lembaga dengan para anggotanya.
3.       Warna pastel memberikan kesan tenang namun berwibawa. Selain itu juga melambangkan kemajuan, keinginan, ketabahan serta memiliki kepribadian kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan kepercayaan diri tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
4.       Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi memuat:
1)      Tulisan Koperasi Indonesia merupakan identitas lambang
2)      Gambar empat kuncup bunga saling bertautan hingga membentuk lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya menggambakan seluruh pemilik kepentingan saling bekerja sama secara harmonis dan berkoordinasi secara terpadu dalam membangun lembaga Koperasi Indonesia.

Narasumber :

Koperasi dan Jenis - Jenis Koperasi

A.    PENGERTIAN KOPERASI

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
                Tujuan Koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

B.    JENIS – JENIS KOPERASI

1.      Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1)      Koperasi Jasa
2)      Koperasi Serba Usaha
3)      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
4)      Koperasi Konsumsi
5)      Koperasi Produksi

2.      Koperasi berdasarka Tingkatannya
1)      Koperasi Primer
2)      Pusat Koperasi
3)      Gabungan Koperasi
4)      Induk Koperasi

3.      Koperasi berdasarkan Lapangan Usahanya
1)      Koperasi Ekstraktif
2)      Koperasi Pertanian
3)      Koperasi eternakan
4)      Koperasi Industri & Kerajinan
5)      Koperasi Jasa

4.      Koperasi berdasarkan Fungsionalnya
1)     Koperasi Unit Desa (KUD)
2)     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3)     Koperasi Sekolah




Narasumber :
http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html