Tuesday, October 21, 2014

Lingkungan Keuangan


A.    Pasar
adalah tempat dimana barang dan jasa diperdagangkan. Pasar keuangan merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau korporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi). Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya. Pasar keuangan adalah tempat di mana pihak2 yang ingin meminjam dana bertemu dengan pihak2 yang mempunyai surplus dana. Macam – macam pasar keuangan :
·         Pasar Aktiva Fisik : yang juga disebut sebagai pasar aktiva berwujud atau nyata adalah pasar bagi produk produk seperti gandum, mobil dan real estate.
·         Pasar Aktiva Keuangan : akan berhubungan dengan saham, obligasi, wesel hipotek dan klaim –klaim atas asset riil lainnya.
·         Pasar Tunai (spot) atau pasar berjangka futures (futures) adala istilah –istilah yang menunjuk kepada apakah aktiva tersebut dibeli atau dijual untuk pengiriman langsung (on the spot) atau untuk pengiriman pada suatu tanggal dimasa depan.
·         Pasar uang adalah pasar untuk sekuritas utang dengan waktu jatuh tempo kurang dari 1 tahun
·         Pasar modal adalah pasar untuk utang jangka panjang dan saham-saham perusahaan.

Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
·                     Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
·                     Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
·                     Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.

Pasar keuangan dapat berarti :
1.      Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan sahamobligasi danwaran .
2.      Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter).
Terdapat beberapa jenis pasar keuangan.  Setiap Pasar akan melayani wilayah atau menangani jenis sekuritas yang berbeda, yakni, tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.

Pemberi pinjaman
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
·                     Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank ;
·                     Menjadi peserta program dana pensiun;
·                     Membayar premi asuransi ;
·                     Investasi dalam obligasi pemerintah; atau
·                     investasi dalam saham perusahaan.

Peminjam
Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.

Jenis kelompok perantara keuangan:
a.       Bank komersial
b.       Lembaga simpan pinjam
c.       Bank simpanan bersama
d.       Serikat kredit
e.       Dana pension perusahaan asuransi jiwa
f.        Reksa dana

Ada empat faktor mendasar yang mempengaruhi biaya uang :
1.      Peluang produksi
Tingkat pengembalian yang diharapkan investor atas modal yang diinvestasikan
2.      Prefensi waktu untuk konsumsi
Apabila kondisi keuangan jelek; maka konsumsi saat ini tinggi, tabungan/ investasi akan rendah, tingkat bunga akan tinggi.
3.      Risiko
Kemungkinan kegagalan investasi di masa depan. Semakin tinggi risiko, maka semakin tinggi pengembalian yang diminta, semakin tinggi cost of money
4.      Inflasi
Inflasi adalah kecenderungan kenaikan harga di masa depan. Menurunnya daya beli dari uang (purchasing power) , maka mengurangi tingkat pengembalian investasi secara real.

B.    Suku Bunga (Interest rate)
Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada perubahan jumlah investasi di suatu negara, baik yang berasal dari investor domestik maupun dari investor asing, khususnya pada jenis invesatsi portfolio yang umumnya berjangka pendek. Perubahan tingkat suku bunga ini akan berpengaruh pada perubahan jumlah permintaan dan penawaran di pasar uang domestik. Apabila dalam suatu negara terjadi peningkatan aliran modal masuk (capital inflows) di luar negeri, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing di pasar valuta asing.

Tipe – tipe suku bunga
Ada 2 tipe suku bunga, yaitu :
1.      Real Interest Rate
Koreksi atas tingkat inflasi dan didefinisikan sebagai nominal interest rate dikurangi dengan tingkat inflasi.
2.      Nominal Interest Rate
Tingkat suku bunga yang biasanya tertera di rekening Koran dimana mereka memberikan tingkat pembelian untuk setiap investasi yang dilakukan.

Peran suku bunga dalam perekonomian
Tingkat bunga menentukan jenis-jenis investasi yang akan memberi keuntungan kepada para pengusaha. Para pengusaha akan melaksanakan investasi yang mereka rencanakan hanya apabila tingkat pengembalian modal yang mereka peroleh melebihi tingkat bunga. Dengan demikian besarnya investasi dalam suatu jangka waktu tertentu adalah sama dengan nilai dari seluruh investasi yang tingkat pengembalian modalnya adalah lebih besar atau sama dengan tingkat bunga. Apabila tingkat bunga menjadi lebih rendah, lebih banyak usaha yang mempunyai tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi daripada tingkat suku bunga. Semakin rendah tingkat bunga yang harus dibayar para pengusaha, semakin banyak usaha yang dapat dilakukan para pengusaha. Semakin rendah tingkat bunga semakin banyak investasi yang dilakukan para pengusaha.

C.     Perpajakan
1.      Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

2.      Peranan dan Fungsi Pajak
a        Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
b        Fungsi Pajak
a.  Fungsi Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak – banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara.
b.      Fungsi Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
c         Pajak, Retribusi dan Sumbangan
a.      Pajak
Ciri – ciri pajak :
a)      Pajak dipungut oleh Negara
b)     Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
c)      Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
d)     Dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

b.      Retribusi
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1)   Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
a)      Retribusi pelayanan kesehatan
b)      Retribusi pelayanan kebersihan
c)      Retribusi pelayanan pasar
d)      Retribusi pelyanan pemakaman
e)      Retribusi pelayanan parker ditempat umum
2)   Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a)      Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b)      Retribusi pasar grosir
c)      Retribusi terminal
d)      Retribusi tempat pelelangan
e)      Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
3)   Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari :
a)      Retribusi izin mendirikan bangunan
b)      Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
c)      Retribusi izin gangguan
d)      Retibusi izin trayek

c.       Sumbangan
Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya.

3.      HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sudah menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
a)      Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan  pajak ini tidak secara nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
b)     Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif, memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya.


Narasumber :






Lembaga Keuangan Bank & Non-Bank

Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.

LEMBAGA KEUANGAN BANK
            Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Tujuan didirikannya Bank, yakni:
1. Menyediakan suatu alat pembayaran yang efisien bagi nasabah
            Contohnya ialah bank yang menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
2. Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif
            Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginestasikan harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi suatu Negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang-orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman tersebut.
Berdasarkan cara melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Bank Umum Konvensional
            Maksud bank umum konvensional ini yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan bank ini antara lain:
a        Mengumpulkan dana masyarakat
Bank umum konvensional mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat.
b        Menyalurkan dana ke masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.

c         Memberikan jasa bank lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang diberikan bank disini ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam satu bank yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli surat-surat berharga, dan sebagainya.
2. Bank Umum Syariah
Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga melakukan kegiatan perbankan pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya.
Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah :
a.      Menerima simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
b.      Menyalurkan Dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
c.       Memberikan jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya.
Dalam Bank Umum Syariah, terdapat beberapa kegiatan yan dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara lain :
·         Melakukan penyertaan modal
·         Melakukan usaha perasuransian
·         Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip hukum islam
·         Melakukan kegiatan usaha secara konvensional
Jadi, semua kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan memberikan bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang meminjam dana pada bank syariah tersebut.

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan :
1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2. Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonomiya lemah
Jenis – jenis dari lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:
1)      Asuransi
Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungan.


2)      Pegadaian
Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu.
3)      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari masyarakat
4)      Dana Pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pension dari para pekerja suatu perusahaan.
5)      Pasar Uang
Di pasar uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
Itulah beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Sebenarnya masih banyak perusahaan yang termasuk lembaga keuangan bukan bank selain 5 (lima) perusahaan yang disebutkan di atas.
Kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan, antara lain :
1.      Lembaga keuangan bank menjalankan kegiatan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan lembaga keuangan bukan bank, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali ke masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya seperti jual beli surat-surat berharga dan sebagainya. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank, setiap perusahaan hanya memfokuskan pada satu kegiatan perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan asuransi, mereka hanya focus untuk memberikan layanan tanggungan kepada masyarakat yang tergabung dalam layanan mereka. Contoh lain yaitu perusahaan pegadaian, mereka hanya menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dan dengan jaminan tertentu pastinya.
2.      Lembaga keuangan bank dapat secara langsung menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak bisa melakukan itu.
3.      Lembaga keuangan bank dapat mengumpulkan dana dari masyarakat langsung dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara langsung mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.
Itulah beberapa perbedaan dari lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan bukan bank. Jadi, sekarang anda dapat mempertimbangkan dengan baik apabila anda ingin menyimpan uang anda, apakah di lembaga keuangan bank, atau melainkan di lembaga keuangan bukan bank. Karena setiap lembaga tersebut tentu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

Narasumber :