Saturday, November 29, 2014

Hubungan Gerakan Koperasi Indonesia dengan Koperasi Internasional

1. LATAR BELAKANG
Pada pertengahan abad ke XIX Gerakan Koperasi itu baru tumbuh di benua Eropa, lamban laun Gerakan Koperasi tersebut tersebar luas ke semua benua-benua lain. Walaupun tingkat kemajuannya tidak sama, malahan sering mengalami kegagalan di tengah jalan, akan tetapi gerakan koperasi semakin maju.
Setelah terbentuknya puncak-puncak organisasi kesatuan organisasi di masing-masing negeri seperti Dewan Koperasi Indonesia di Indonesia, maka perkembangan selanjutnya menimbulkan kebutuhan mengadakan hubungan antar puncak-puncak organisasi agar terbina suatu Gerakan Koperasi antar Bangsa-bangsa guna tercapainya suatu tata kehidupan ekonomi berdasarkan sendi-sendi dasar ekonomi.
2. INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE (ICA)
Koperasi atau Co-op sebagai organisasi modern pertama berdiri pada tahun 1844 oleh 28 orang buruh Pabrik tenun, tepatnya pada tanggal 22 Desember, di Toadlane, Rochdale, Inggris yang kemudian dikenal sebagai Pionner Rochdale, para perintis koperasi konsumen pertama di dunia ini. Diluar sektor koperasi konsumsi, ada rintisan-rintisan jenis koperasi lain yang hingga saat ini memegang peranan penting. Misalnya Raiffisien seorang Walikota Flankesfare di Jerman dimana dia mengambil inisiatif mendorong petani-petani di sekitar kota untuk membentuk koperasi kredit. Schulze Delitzcsh, seorang Hakim yang mengambil inisiatif serupa dengan memberi modal awal bagi berdirinya koperasi kredit (Volkbank) di Jerman. Alfonso Desjandin, seorang wartawan terkemuka dan juga seorang anggota parlemen yang aktif membantu koperasi kredit di Kanada. Kemudian E.A Filene, seorang pedagang kaya yang dengan caranya sendiri menunjukan keberpihakkanya pada orang kecil dan usaha kecil melalui pendidikan pengorganisasian yang kemudian ia namakan “Credit Union” atau kumpulan orang-orang yang saling percaya di Madison, Wiconsin, USA.
Para perintis-perintis koperasi tersebut telah pula memberikan satu landasan ide, etika dan prinsip dasar yang kokoh bagi para penerus-penerusnya yang kemudian kita kenal sebagai nilai-nilai dan prinsip koperasi sebagai identitas koperasi dunia. Suatu pedoman terutama untuk menentukan strategi dan sebagai alat ukur dalam pencapaian komunitas atau organisasi secara bertahap dan berkelanjutan menuju sistem masyarakat partisipatif yang berkeadilan sebagaimana dicita-citakan oleh koperasi awal.
Dari waktu ke waktu koperasi mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan menyebar luas keseluruh belahan dunia. Negara yang satu dengan negara lain pastinya memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam mengembangkan koperasi.Agar terjadi keseragaman dan tidak terjadi kesimpangsiuran, maka gerakan koperasi di dunia menyerahkan tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan jati diri koperasi kepada International Cooperative Alliance (ICA) yang telah berdiri sejak tahun 1895. ICA bertindak sebagai lembaga yang menyatukan gerakan-gerakan koperasi di tiap-tiap negera di dunia agar terjadi keseragaman tertutama dalam hal cara memandang jati diri koperasi yang sejati agar dapat berjalan selaras dan sepadan antar negara.
a. Tujuan dibentuknya ICA
- Memajukan gerakan koperasi di dunia dengan kerja sama yang erat
- Melalui aktivitas yang meliputi dan memperkuat ikatan persatuan system koperasi seluruh dunia untuk mencapai kesejahteraan
- Merupakan salah satu badan swasta Internasional yang tertera dari organisasi-organisasi segala macam jenis ICA
b. Keanggotaan ICA
Yang dapat diterima sebagai anggota ICA adalah semua perkumpulan koperasi dari semua jenis beserta pusat hingga induknya asal saja badan-badan ini memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai sendi-sendi dasar koperasi.
c. Konggres merupakan kesatuan tertinggi
Kekuasaan tertinggi pada ICA ada di tangan kongres. Yaitu suatu rapat yang terdiri dari utusan semua organisasi yang menjadi anggota ICA. Kongres ini bertemu sekali dalam 3 tahun, yang diadakan di Negara-negara anggota secara bergiliran.
d. Badan-badan administrative ICA
- Dewan Paripurna
 Mengambil keputusn untuk hal-hal penting lainnya atas tanggung jawabnya sendiri
 Mengangkat (menetapkan) para lembaga inti dari ICA
 Menetapkan tanggal diadakan konggres
 Menetapkan tertib acara dalam konggres
 Menyampaikan laporan mengenai semua hal yang dipertanggung jawabkan kepada konggres
- Dewan Harian
 Menerima atau menolak prmintaan mejadi anggota ICA
 Mengadakan pengawasan umum mengenai segala hal tentang ICA, diantaranya siding-sidang Dewan Paripurna
 Mengadakan penelitian menenai pekerjaan sekretariat
 Menyelidiki anggaran biaya dan pendapatan yang dipersiapkan oleh sekretariat
- Sekretaris Jendral
Sejak tahun 1948 sampai tahun 1963 sekretariat dikepalai olehseorang direktur dan sekretaris jenderal bersama-sama. Mulai tahun 1963 pekerjaan ini hanya dilakukan oleh seorang direktur saja dan jabatan sekretaris jenderal ditiadakan.
- Panitia-panitia Pembantu
 Sebagai pembantu Dewan guna persoalkan berbagai masalah penting mengenai kegiatan koperasi, sehingga nanti dapat dibicarakan pada kongres yang akan datang untuk diambil keputusan tentang kebijaksanaan yang akan menjadi pedoman ICA
e. Kantor Regional ICA
Pada tahun 1958 didirikan kantor regional ICA untuk Asia Tenggara di New Delhi. Kantor regional ICA di New Delhi adalah dibawah Sekretariat dari kantor pusat ICA di London dan dengan demikian bertugas mengembangkan kegiatan umum dari ICA dikawasan Asia Tenggara. Kantor Regional ini juga membawahi suatu pusat pendidikan yang pembiayaanya dibantu oleh gerakan koperasi Swedia.


3. HUBUNGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA DENGAN KOPERASI LUAR NEGERI
Pada tahun 1958 DEWAN KOPERASI INDONESIA dengan resmi diterima menjadi anggota ICA. Dengan demikian telah terbuka hubungan langsung dengan gerakan koperasi di luar negeri dan sebagai anggota ICA dengan sendirinya duduk dalam Dewan Pimpinan Paripurna ICA di London serta menghadiri kongres-kongresnya sekali dalam setahun. DEKOPIN juga duduk sebagai anggota dalam Dewan Penasehat untuk kantor ICA dan pusat pendidikan di New Delhi yang mengadakan sidangnya setiap tahun dengan berpindah-pindah tempat dari satu Negara ke Negara lain.
Pada tahun 1974 telah didirikan suatu badan organisasi yang diberi nama Coperative Trading Organization (ICTO) yang berkedudukan di Singapura. ICTO dimaksudkan sebagai suatu badan perantara perdagangan koperasi untuk pasar Asia, Eropa, dan Afrika. Di bidang perbankan telah dimulai merintis pembentukan suatu Bank Pembangunan Koperasi Asia (Asian Cooperative Development Bank).
DEKOPIN juga menghadiri pertemuan-pertemuan tingkat tinggi mengenai masalah Perkoperasian, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Koperasi dan Departemen yang membina perkoperasian.


4. HUBUNGAN DEKOPIN DENGAN KOPERASI-KOPERASI LUAR NEGERI
Setelah DEKOPIN menjadi anggota ICA, maka hubungan dengan koperasi-koperasi di luar negeri dapat dilakukan secara langsung dan tidak dapat di lepaskan dari kepentingan dari gerakan koperasi Nasional sendiri. Terutama dalam usaha meningkatkan koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, hubungan dengan luar negeri ini memberi kesempatan yang luas untuk memperoleh bantuan tenaga-tenaga ahli dan tawaran untuk mengikuti latihan-latihan di bidang pengkoperasian.
DEKOPIN sebagai puncak organisasi kesatuan Koperasi untuk Indonesia mengadakan hubungan-hubungan dengan gerakan Koperasi Luar Negeri selain untuk memelihara solidaritas koperasi antar bangsa adalah juga meningkatkan kemampuannya serta ketrampilannya un tuk mencapai tujuannya demi kepentingan Nasional Indonesia. Hubungan Internasional ini sesuai dengan politik bebas dan aktif pemerintah Republik Indonesia.

Referensi:

Koperasi Internasional Saat Ini

Indonesia secara resmi menjadi anggota ICA ( International Cooperative Alliance )pada tahun 1958. Keanggotaan Indonesia dalam lembaga koperasi internasional ini diwakili oleh Dewan Koperasi Indonesia ( DEKOPIN ). DEKOPIN bertugas sebagai Dewan Penasehat untuk kantor ICA dan Pusat Pendidikan di New Delhi.
Hal ini menandakan bahwa KOPERASI bukan hanya sekedar usaha kecil yang beromset ratusan ribu per hari. Negara-negara dunia banyak yang mengandalkan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian mereka.
Dibelahan dunia lain koperasi mampu memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian. Koperasi menguasai sektor-sektor strategis dan turut menentukan kebijakan ekonomi seperti dibawah ini :

a. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b. Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

c. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.

d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Di asia
a. jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b. Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat

Narasumber :

Indonesia Menuju Koperasi Dunia

Namun, saat melihat fakta bahwa koperasi mampu menyediakan sekitar 100 juta lapangan kerja di seluruh dunia, koperasi juga memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi, terutama dalam pembangunan pertanian di seluruh dunia, sekitar 50 persen hasil pertanian global dipasarkan melalui koperasi, maklum itu akan surut dengan sendirinya.Pertanyaan ini menjadi maklum adanya ketika di sekitar kita, saat ini, banyak dilansir kegagalan koperasi baik dalam pidato para pejabat sampai praktik renternir, penipuan, dan premanisme berkedok koperasi.Banyak orang terperangah. Tidak sedikit yang bertanya-tanya. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menetapkan tahun 2012 sebagai tahun koperasi internasional. Bagaimana mungkin koperasi yang jalannya tersaruk-saruk dengan diwarnai berita yang tidak mengenakan, bisa menjadi perhatian dunia.

International Cooperative Alliance (ICA) dalam Laporan Global 300 tahun 2011, mengumumkan, 300 terbesar koperasi di dunia mampu menciptakan pendapatan kolektif sebesar $ 1,6 triliun. Itu artinya sebanding dengan PDB ekonomi kesembilan terbesar di dunia. Perancis adalah negara dengan kontribusi koperasi terbesar yakni 28%, disusul USA sebesar 16%.
Perusahaan koperasi pun menggeliat menjadi raksasa ekonomi dunia. Sebut saja Credit Agricole Group (koperasi di Perancis yang bergerak di simpan pinjam) penghasilan satu tahun sekitar 103,5 triliun rupiah. Masih di Perancis, Groupe Caisse D’Epargne yang mencapai 58,50 triliun rupiah. Atau Zen-Noh (National Federation of Agricultural Co-operatives) Jepang sebesar 56,99 triliun rupiah. Ketiga koperasi itu menurut ICA merupakan koperasi terbesar dari 300 koperasi global.
Diumumkan secara resmi di Capetown, Afrika Selatan, 5 Nopember 2013 lalu, satu koperasi Indonesia kini mampu masuk dalam deretan koperasi elit dunia yang jumlahnya 300 itu. Urutannya nomor 233, atas nama Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG). Kita pun kini sudah bisa menyusul Malaysia, Thailand, Philipina, dan Singapura yang lebih dahulu masuk di dalamnya.
Koperasi nyata memberikan bukti kontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan integrasi sosial. Jadi pantas jika Sekjen PBB, Ban Ki-moon, menyatakan bahwa “Cooperatives are a reminder to the international community that it is possible to pursue both economic viability and social responsibility”.
Dimasa mendatang peran koperasi diperkirakan akan terus berkembang. Setelah disepakati pentingnya revitalisasi koperasi. Melalui proses yang panjang sejak tahu 1992, melalui Kongres ICA di Tokyo sampai tahun 1995 melalui Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS). Kesepakatan itu mengakhiri perdebatan, apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga quasi-sosial.
Kita, melalui kementerian Koperasi dan UMKM dalam waktu belakangan ini secara intensif mengejar berbagai ketertinggalan tersebut. Ditengah masih berkecamuknya berbagai diskusi yang kurang penting untuk langkah percepatan yang dimaksud, dan ditengah kepura-puraan sebagian para pejabat bersyahwat politik dalam mengawal pembanguan koperasi, serta semakin menggebunya semangat neoliberalisme di tengah masyarakat, banyak koperasi yang terus menata diri dan mengembangkan usahanya.
Memang bukan menjadi sesuatu yang nyaman jika di antara 186.987 koperasi yang ada, dengan anggota sebanyak 31 juta orang, tidak ada satu pun yang masuk pada pada daftar 300 koperasi dunia, atau negera berkembang sekalipun. Namun, setelah satu wakil berhasil menduduki peringkat 233 dijajaran elit 300 koperasi dunia ini, citra akan segera berubah.
Sejak tahun 2009, Dekopin sesungguhnya sudah berusaha mengiventarisir koperasi besar kita. Saat itu berhasil ditemukan 20 koperasi yang dimaksud. Terbesar adalah Kospin Jasa di Pekalongan, Jawa Tengah. Berikutnya adalah Koperasi Nusantara (DKI) dengan aset 1,2 triliun rupiah, hampir sama dengan yang dimiliki Kospin Jasa. Sebaran 20 koperasi dimaksud masing-masing di wilayah DKI sebanyak 7 koperasi, Kalbar 6 koperasi, Jateng dan Banten masing-masing 2 koperasi, Jatim, Kalteng dan Sulsel satu koperasi serta sisanya Jawa Barat.
Penulis sering prihatin saat melihat sebagian besar penggiat koperasi kita sudah berumur lanjut. Proses regenerasi berjalan lambat, selain itu dinamika yang berkembang di tengah masyarakat sangat cepat dan membutuhkan penyikapan dengan cara pandang baru. Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas pengabdian yang luar biasa dari para sesepuh tersebut. Karena tanpa beliau-beliau itu, siapa lagi yang akan perduli kepada koperasi. Namun ke depan kita membutuhkan suasana baru yang mendukung keluarnya kebijakan yang benar-benar berpihak.
Buah dari otonomi daerah, terlihat sekali mana pimpinan daerah yang memiliki keperdulian nyata terhadap koperasi, mana yang sekedar basa-basi politik. Koperasi di luar sana telah membuktikan bahwa aktivitas koperasi itu nyata, bukan hanya sentimentil historis atau rengekan konstitusi. Karena bila tidak, kemiskinan dan kesenjangan ekonomi akan tetap tinggi. Nilai tambah ekonomi regional kita tidak jatuh ke masyarakat kita sendiri, dan komitmen ratusan miliar untuk usaha masyarakat hanya jadi retorika dan pajangan belaka.
(Oleh: Prof. Dr. H. Rully Indrawan,  Pakar Koperasi)

Narasumber :

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.


Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hattadiangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
v  Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
v  Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
v  Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
v  Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
v  Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
v  Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
v  Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
v  Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkope



rasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
v  Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :
·         Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
·         Memperpendek jaringan pemasaran;
·         Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
·          Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2.      Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.      Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4.      Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.      Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6.      Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.

Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan:
·         Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan.
·          Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
·         Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
·         Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di daerah kerjanya.
·         Dalam rangka meningkatkan produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
·         Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
·          Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
·         Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
·         Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
·         Batas toleransi devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.
·         Total volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
·         Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
·         Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
·         Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
·         Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).

Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.


Dari  Sisi Kelembagaan Koperasi
Masalah Internal :

Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
v  Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik
v  Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.


Masalah Eksternal :
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
v  Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
v  Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.

Dari Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Secara umum koperasi harus menghadapi kelemahannya sebagai berikut :
Pembinaan hubungan antara alat perlengkapan koperasi, khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini antara lain mengingat perlunya koordinasi yang mantab dan pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas. Harus dihindarkan apabila ada pengurus yang mengambil wewenang manajer melaksanakan tugas operasional.
Kebijaksanaan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah. Program-program yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada yang belum sepenuhnya dipadukan dengan program-program yang timbul dari prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi yang mandiri masih belum dapat berkembang.
Organisasi tingkat sekunder, seperti Pusat Koperasi dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan kepada koperasi primer, khususnya meningkatkan kemampuan dalam bidang organisasi, administrasi, dan manjemen.
Kerja sama koperasi dan lembaga non-koperasi telah ada yang berlangsung atas landasan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam membinannya ada kerjasama yang cenderung mengarah pada hilangnya kemandirian koperasi.
Kemampuan pemupukan modal usaha yang bersumber dari anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup memadai perkembangannya namun ternyata masih sangat terbatas.
Dalam usaha memperoleh kredit dari bank, koperasi masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang ditentukan. Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi walaupun cepat perkembangannya hasilnya masih terbatas juga.
Keterpaduan gerak, pengertian, pembinaan, dan pengawasan terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi masih perlu ditingkatkan.
Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang ini adalah masih kurangnya petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun mutunya.
Masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan hukum.
Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajan teknologi yang sangat cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.






Kesimpulan

Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing – masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia  dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

Narasumber: